BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), PT Green Line Indonesia, dan PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.
Dalam proses penyidikan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sembilan lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, Kamis (17/9/2026).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” ujar Victor dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Sembilan lokasi yang digeledah antara lain kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang yang selanjutnya akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara. Barang yang diamankan antara lain dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.
Empat tersangka berasal dari pihak PT Telkominfra. Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.
Selain mendalami dokumen dan barang hasil penggeledahan, penyidik juga melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang diperoleh. Hasil penggeledahan akan dianalisis untuk mengungkap rangkaian perkara serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(Nuriman)




