LPG 3 Kg Dipindahkan ke Tabung 12 dan 50 Kg, Bareskrim Bongkar Modus di Pondok Aren

BERITA POLRI INVESTIGASI|TANGERANG SELATAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026), setelah penyidik memperoleh informasi mengenai praktik pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Dalam penindakan di dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita sebanyak 910 tabung LPG dengan berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan, barang bukti tersebut terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Selain ratusan tabung LPG, penyidik turut mengamankan 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat unit mobil, serta dua unit timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Irhamni menjelaskan, tersangka diduga memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, dan pangkalan. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dalam proses pemindahan tersebut, polisi menyebut satu tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg membutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg. Sementara untuk mengisi satu tabung LPG berukuran 50 kg, diperlukan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

Dari pengungkapan perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut sebagaimana disampaikan penyidik mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan distribusi barang bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga agar program subsidi pemerintah tetap tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

(Nuriman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *