BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bekasi Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber dan jalur distribusi barang terlarang tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MF pada 14 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penggeledahan kamar hotel, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 12,95 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, petugas turut menemukan empat butir ekstasi berwarna hijau dengan berat netto 1,19 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial FA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam keterangannya, MF juga menyebut nama DO yang diduga berperan sebagai perantara dan saat ini turut berstatus DPO.
Saat ini, MF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan sumber pemasok narkotika tersebut.
Barang bukti narkotika yang diamankan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan dan jenis zat yang disita.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap FA dan DO yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya yang menyasar wilayah hukum Kota Bekasi.
(Nuriman)




