BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana terkait pemasukan kacang tanah dari luar negeri yang diduga tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 1.536 karung kacang tanah dengan total berat sekitar 49,85 ton yang diduga telah dipersiapkan untuk diperdagangkan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, komoditas tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Provinsi Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Dari pemeriksaan awal terhadap barang dan dokumen yang ditemukan, pihak terkait diduga belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor, di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina.
Selain mengamankan puluhan ton kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung. Di antaranya berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen yang berkaitan dengan penyimpanan komoditas tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, pihak-pihak yang berkaitan dengan pemasukan komoditas, serta jalur distribusinya. Penelusuran dilakukan mulai dari proses masuknya barang, lokasi penyimpanan hingga rencana pemasaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak yang terlibat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.
Polda Metro Jaya juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memenuhi persyaratan administrasi dan karantina terhadap komoditas yang masuk dari luar negeri.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun perdagangan barang ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polri 110.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya tersangka akan disampaikan setelah proses pendalaman dan pemeriksaan alat bukti selesai dilakukan.
(Nuriman)




