Informasi Masyarakat Ditindaklanjuti, Polsek Bekasi Selatan Amankan Pria Diduga Edarkan Tramadol

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Unit Narkoba Polsek Bekasi Selatan mengamankan seorang pria berinisial MA (24) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan SPBU Pertamina, Jalan Cikunir Raya No. 24, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Narkoba Polsek Bekasi Selatan dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, personel yang dipimpin Ipda Bobby WH, S.H., menemukan seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima petugas.

Polisi kemudian mengamankan MA untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 100 butir obat keras jenis Tramadol.

Selain obat tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp476 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tersebut.

MA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bekasi Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bekasi Selatan AKP Rumangga Putratama Napitupulu, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., M.Krim., menegaskan jajarannya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut juga merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka.

Polsek Bekasi Selatan mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Hingga saat ini, MA masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Narkoba Polsek Bekasi Selatan. Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan MA dalam peredaran obat keras tersebut.

Dalam proses hukum tersebut, MA tetap memiliki hak untuk memperoleh proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

(Nuriman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *