Oleh: Edi Sastro, SH.
BERITA POLRI INVESTIGASI – Indonesia adalah negara yang terbuka terhadap dunia. Wisatawan datang, investor masuk, tenaga ahli berdatangan, dan berbagai kerja sama internasional terus berkembang. Keterbukaan tersebut tentu membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Namun, di balik pintu keterbukaan itu, negara juga tidak boleh lengah terhadap potensi penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh pihak-pihak tertentu.
Keberadaan warga negara asing di Indonesia harus menjadi perhatian bersama, khususnya apabila terdapat dugaan penggunaan visa atau izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. KITAS atau izin tinggal terbatas diberikan negara berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu. Karena itu, setiap bentuk dugaan penyimpangan harus menjadi perhatian serius aparat dan institusi yang memiliki kewenangan.
LINKN memandang persoalan pengawasan orang asing bukan sekadar urusan administrasi keimigrasian. Ketika pengawasan lemah atau terdapat celah yang dapat dimanfaatkan, persoalannya dapat merembet ke berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, usaha, perpajakan, persaingan ekonomi, hingga persoalan hukum dan ketertiban masyarakat.
Yang menjadi perhatian kami adalah adanya informasi dan dugaan mengenai modus-modus tertentu yang digunakan sebagian orang asing dalam menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Entah apa motif sebenarnya, namun jika benar terdapat pihak yang menggunakan KITAS untuk kemudian melakukan aktivitas di luar peruntukan izin tinggalnya, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius dan transparan.
Bahkan, terdapat pula informasi yang perlu mendapat perhatian aparat terkait dugaan adanya orang asing yang kemudian memiliki atau menggunakan identitas kependudukan Indonesia dan terlibat dalam pendirian perusahaan dengan menggunakan nama tertentu sebagai pemilik atau pihak yang tercantum dalam dokumen perusahaan. Tentu, seluruh informasi tersebut harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum serta penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Jangan sampai dokumen keimigrasian hanya dipandang sebagai formalitas masuk dan tinggal di Indonesia. Negara harus memastikan bahwa keberadaan setiap warga negara asing benar-benar sesuai dengan tujuan pemberian izin. Jika seseorang datang untuk tujuan tertentu, maka aktivitasnya harus berada dalam koridor izin yang diberikan oleh negara.
Kita tidak sedang berbicara untuk membangun sentimen terhadap orang asing. Justru Indonesia membutuhkan investasi, kerja sama internasional, transfer teknologi, dan hubungan baik dengan negara lain. Namun keterbukaan tidak boleh diartikan sebagai kebebasan tanpa pengawasan. Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu membuka pintu, tetapi juga mengetahui siapa yang masuk dan apa yang dilakukan selama berada di wilayahnya.
Apabila benar terdapat penyalahgunaan KITAS, izin tinggal, maupun dugaan penggunaan identitas kependudukan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ada langkah tegas dan terukur. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, negara, atau pelaku usaha lokal yang taat terhadap aturan.
LINKN mendorong adanya penguatan koordinasi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemerintah daerah, kepolisian, instansi kependudukan, kementerian terkait, serta lembaga pengawas lainnya. Data dan pengawasan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Persoalan orang asing di lapangan membutuhkan sistem yang terintegrasi.
Kami juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta. Tidak boleh ada penghakiman tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran terhadap informasi yang berpotensi menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Semua harus diuji secara terbuka melalui mekanisme yang sah.
Audiensi yang diajukan LINKN kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. LINKN ingin membuka ruang komunikasi dan kerja sama agar masyarakat sipil dapat ikut berperan memberikan informasi dan mendorong pengawasan yang lebih efektif.
Indonesia harus tetap ramah terhadap dunia, tetapi jangan sampai keramahan berubah menjadi kelengahan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan, menghormati hukum, dan tidak menyalahgunakan izin yang diberikan negara. Jika ada dugaan penyalahgunaan KITAS, kepemilikan identitas yang tidak semestinya, atau aktivitas usaha yang melanggar ketentuan, maka negara wajib hadir untuk menelusuri dan menindaknya sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui, KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal sementara, bukan untuk selamanya tinggal di Indonesia. (***)
Penulis adalah: Ketua Umum Lembaga Informasi Kasus Nasional (LINKN)




