Modus Live Streaming Berujung Konten Pornografi Terbongkar, Bareskrim Tangkap Enam Tersangka

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform TikTok dan Tevi. Dalam pengungkapan dua perkara berbeda sepanjang Juni 2026, polisi mengamankan enam orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, para pelaku memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik penonton, meningkatkan interaksi, sekaligus memperoleh keuntungan ekonomi.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Ketiganya diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur.

RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertugas sebagai host yang mengarahkan jalannya siaran. Dalam aksinya, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga kemudian melakukan tindakan yang mengandung unsur pornografi.

Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan interaksi melalui fitur tap layar dengan target sekitar 5K hingga 10K. Setelah target tercapai, penonton diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan lanjutan.

Menurut Adex, penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan tersebut harus memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga menerima transfer langsung melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi. Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” ujar Adex.

Perkara Kedua

Dalam perkara lainnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

Adex menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan siaran langsung untuk menarik penonton. Talent melakukan tindakan bermuatan asusila, sedangkan host mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” kata Adex.

Kepolisian menilai aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fitur interaksi dan pemberian hadiah digital untuk mendapatkan keuntungan dari penonton.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun penyebarluasan konten ilegal di ruang digital. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas siber yang melanggar hukum.

(Nuriman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *