Seorang Pekerja yang mengaku mengalami PHK Oleh PT CSS, Membeberkan pertemuannya dengan perwakilan perusahaan sebelum melaporkan ke Disnaker kabupaten Lingga,

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I LINGGA – Seorang pekerja yang mengaku menga8/9/2026lami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Citra Semarak Sejati (CSS) membeberkan pertemuannya dengan perwakilan perusahaan sebelum persoalan tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga.

Pekerja bernama Ruslan itu mengatakan, dirinya didatangi Jhony yang disebut sebagai perwakilan PT CSS pada 4 Agustus 2026. Pertemuan tersebut berlangsung sehari sebelum dirinya mengajukan pengaduan ke Disnaker Lingga.

Menurut Ruslan, kedatangan perwakilan perusahaan berkaitan dengan persoalan hubungan kerja yang sedang dihadapinya.

“Tanggal 4 Agustus, sehari sebelum saya membuat aduan ke Disnaker, saya didatangi oleh Jhony, perwakilan CSS,” ungkap Ruslan, Sabtu (8/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ruslan mengaku menerima surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Namun, ia menyebut belum langsung menandatangani surat tersebut karena mempersoalkan kompensasi yang tercantum di dalamnya.

Ruslan mengatakan, dalam surat tersebut dirinya hanya mendapatkan pembayaran berupa tali asih, sebagaimana tercantum pada poin 4.

Ia mempertanyakan dasar aturan yang digunakan perusahaan dalam menentukan besaran kompensasi tersebut. Terlebih, Ruslan mengaku telah bekerja di perusahaan itu sejak 2019 hingga 2026.

“Saya bekerja di perusahaan tersebut mulai tahun 2019 hingga 2026. Aturan dari mana yang digunakan perusahaan terhadap karyawan?” ujarnya.

Sehari setelah menerima surat tersebut, tepatnya 5 Agustus 2026, Ruslan mengaku telah mengajukan pengaduan resmi ke Disnaker Lingga terkait PHK yang dialaminya.

“Pada tanggal 5 Agustus 2026 saya sudah membuat pengaduan di Disnaker Lingga terkait dengan pemutusan hubungan kerja saya di perusahaan PT Citra Semarak Sejati,” katanya.

Ruslan menyebut PT Citra Semarak Sejati merupakan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lingga pada sektor pertambangan pasir darat.

Perusahaan tersebut disebut beroperasi di wilayah Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Semarak Sejati belum memberikan keterangan terkait PHK yang dialami Ruslan maupun besaran kompensasi tali asih yang dipersoalkan.
(Mhmmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *