Karhutla 2026, Polri Tangani 169 Kasus dan Tetapkan 113 Tersangka

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, sebanyak 169 laporan polisi terkait karhutla telah ditangani dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Dari penanganan perkara tersebut, Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka. Mayoritas tersangka merupakan perorangan yang diduga melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya, antara lain untuk membuka lahan.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah masing-masing.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan sebaran penanganan perkara, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.

Kemudian, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.

Pipit menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, dalam perkara karhutla yang ditangani.

“Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain penindakan hukum, Polri menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Dari 169 laporan polisi yang ditangani sepanjang periode 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 79 perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Dari sisi luas areal terbakar, Polda Riau mencatat wilayah dengan luasan terbesar, yakni mencapai 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare, serta Polda Lampung dengan 637,4 hektare.

Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran meluas sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.

Polri juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan aktivitas yang diduga berpotensi memicu kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *