BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
RS ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos kawasan Tanah Abang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Dari pengungkapan sebelumnya, petugas menyita 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Polisi juga mengamankan uang yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras sebesar Rp140.691.000.
Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RS yang telah ditetapkan sebagai DPO. RS diduga memiliki peran sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Berbekal informasi masyarakat, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian RS.
Setibanya di rumah kos tersebut, petugas mendapati RS berada di area parkir kendaraan. Polisi kemudian mengamankan RS untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Ade Candra.
Menurutnya, RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran ilegal obat keras yang sebelumnya telah diungkap polisi.
“Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya,” ujarnya.
Dengan ditangkapnya RS, polisi kini mengamankan enam tersangka dalam perkara tersebut beserta barang bukti hasil pengungkapan sebelumnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
(Nuriman)




