BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Persoalan dugaan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluhkan lima ahli waris, yakni Endang Suwarni, Agus Sarwono, Budi Utomo, Lili Utami, dan Murdi Haryanto, hari ini, Selasa (1/9/2026), berujung dilakukannya pengukuran objek tanah oleh tim ukur ATR/BPN Kota Bekasi.
Pengukuran dilakukan terhadap objek tanah yang berkaitan dengan SHM induk Nomor 1017 atas nama Sumo Sukarno. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses permohonan para ahli waris untuk memecah SHM induk menjadi empat bagian sesuai dengan hak masing-masing ahli waris.
Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR), Suryono, ST, yang akrab disapa Ketua Aing, bersama tim FWBR turun langsung mendampingi keluarga di Jalan Kimangun Sarkoro RT 003/RW 007, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (1/9/2026).
Kehadiran FWBR bersama tim ukur ATR/BPN Kota Bekasi disambut baik oleh keluarga ahli waris. Tim ukur kemudian melakukan pengukuran objek tanah sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan yang diajukan para ahli waris.
Persoalan ini bermula dari keluhan keluarga mengenai dugaan ketidaksesuaian atau keabsahan dokumen sertifikat dalam proses pengurusan tanah. Para ahli waris mengaku mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp432.825.796.
Ketua Umum FWBR Suryono, ST, atau yang akrab disapa Ketua Aing mengatakan pihaknya hadir untuk membantu memfasilitasi masyarakat agar persoalan yang dihadapi dapat dikomunikasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan.
“FWBR hadir untuk mendampingi masyarakat dan membantu membuka ruang komunikasi. Kami ingin memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan secara resmi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Aing
Menurut Ketua Aing, dugaan pemalsuan maupun ketidakabsahan dokumen harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian dari pihak yang berwenang.
“Kita tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Yang terpenting saat ini adalah prosesnya berjalan secara resmi. Pengukuran hari ini merupakan salah satu tahapan yang dilakukan ATR/BPN dalam menindaklanjuti permohonan para ahli waris,” katanya.
Salah satu ahli waris, Agus Sarwono, berharap proses pengukuran tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian mengenai objek tanah dan hak masing-masing ahli waris.
Dalam upaya penyelesaian persoalan, FWBR juga mendorong para pihak mengedepankan musyawarah dan mufakat. Sebelumnya telah dibahas penyelesaian terkait pengembalian kerugian keluarga dengan batas waktu yang disepakati hingga 31 Januari 2027.
FWBR berharap seluruh pihak dapat menjalankan kesepakatan yang telah dibuat serta proses administrasi pertanahan dapat diselesaikan sesuai prosedur.
Ketua Aing menegaskan FWBR akan terus mengawal persoalan tersebut secara proporsional dengan tetap menghormati kewenangan ATR/BPN dan hak hukum seluruh pihak yang berkepentingan. ***




