BERITA POLRI INVESTIGASI I BOGOR – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Desakan tersebut disampaikan Rahmat di hadapan awak media di Kafe Solaria, Ma
ll 1 Lantai UG Bintaro, Sabtu (29/8/2026).
Rahmat menilai perhatian publik terhadap langkah KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Bogor perlu diikuti dengan informasi yang transparan mengenai perkembangan proses hukumnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tindakan penggeledahan semata. Masyarakat juga perlu mengetahui arah dan perkembangan penanganan perkara, sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
“Jangan tebang pilih. Siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang diamanatkan masyarakat harus diproses sesuai hukum,” tegas Rahmat.
Ia menegaskan BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah KPK apabila penggeledahan dan proses penyidikan tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkab Bogor.
“BPI KPNPA RI mendukung KPK melakukan sapu bersih terhadap praktik korupsi. Apalagi sudah ada beberapa instansi di lingkungan Pemkab Bogor yang dilakukan penggeledahan oleh KPK. Hukum harus ditegakkan, kebenaran harus disuarakan tanpa memandang bulu,” ujarnya.
Soroti Penggeledahan Bapenda, BKSDM dan Dinas Pendidikan
Sementara itu, Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Riswanto, secara terpisah mengapresiasi langkah KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemkab Bogor, termasuk Bapenda, BKSDM, serta Dinas Pendidikan.
Menurut Riswanto, langkah tersebut menjadi perhatian serius karena sebelumnya BPI KPNPA RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Bogor untuk menyampaikan sejumlah persoalan dan pertanyaan terkait tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan.
Namun, Riswanto mengaku masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari forum tersebut.
“BPI pernah melakukan RDP dengan DPRD Kabupaten Bogor. Namun kami merasa tidak puas dengan jawaban yang disampaikan. Bahkan ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab pihak Dinas Pendidikan,” kata Riswanto.
Karena itu, ia berharap proses hukum yang dilakukan KPK dapat memberikan titik terang terhadap berbagai persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian BPI KPNPA RI maupun masyarakat.
“Akhirnya KPK yang akan menjawab,” ujarnya.
BPI KPNPA RI: Jangan Ada Kasus Berhenti di Tengah Jalan
Rahmat Sukendar menegaskan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kekayaan negara, termasuk di Kabupaten Bogor.
Ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rahmat, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan suatu perkara. Namun, ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi publik berhak mendapatkan kejelasan. Kalau memang ditemukan bukti yang cukup, silakan diproses sesuai hukum. Jangan sampai kasus yang sudah masuk dalam perhatian publik justru tidak jelas ujungnya,” tegasnya.
Rahmat berharap KPK dapat segera memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk apabila nantinya terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Rahmat: Kasus yang Kami Laporkan Juga Ditindaklanjuti
Rahmat juga menyinggung sejumlah laporan dugaan korupsi yang sebelumnya menjadi perhatian BPI KPNPA RI dan telah direspons aparat penegak hukum.
“Sebagai pengadu kasus korupsi Kabupaten Bekasi yang melibatkan bupati dan kadis, kasus korupsi Wakil Bupati Indramayu, kasus korupsi Bank BJB, serta kasus korupsi Dindik Jawa Barat, semuanya direspons dan ditindaklanjuti oleh KPK maupun Kejaksaan Agung,” ungkap Rahmat.
Ia mengatakan pengalaman tersebut menjadi alasan BPI KPNPA RI meminta agar setiap laporan dan informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara serius.
“Yang kami minta sederhana, penegakan hukum harus konsisten. Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan secara terang kepada publik,” tandasnya.
BPI KPNPA RI memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor dan meminta KPK tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.
(Reporter Edy. S)




