Edi Hasibuan Desak Pelaku Kerusuhan Diproses Tegas, Aksi Damai Jangan Ditunggangi

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam kerusuhan yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR berakhir.

Edi menilai, tindakan kekerasan maupun pengrusakan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara tertib dan damai.

“Kita minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi Hasibuan di Jakarta.

Ia meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi. Pengusutan, kata dia, penting untuk memastikan siapa saja yang terlibat serta mengetahui peran masing-masing pihak.

Edi juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggerakkan atau memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kita minta ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” tegas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.

Menurut Edi, pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian dalam memberikan pelayanan selama kegiatan penyampaian pendapat perlu tetap dijaga. Namun, pendekatan tersebut tidak berarti aparat mengabaikan tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan peran masing-masing individu, sehingga tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh peserta aksi.

“Yang melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti dan perbuatannya. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai justru ikut terkena dampak dari ulah kelompok yang melakukan kerusuhan,” ujarnya.

Edi juga menyoroti data kepolisian yang menyebut sebanyak 323 orang telah diamankan, termasuk 160 anak-anak. Menurutnya, keberadaan anak-anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan perlu menjadi perhatian serius.

Ia meminta aparat dan pihak terkait menelusuri bagaimana anak-anak tersebut dapat berada di lokasi serta memastikan penanganan terhadap mereka dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak.

“Kalau memang ada anak-anak yang berada di lokasi, harus diketahui siapa yang membawa atau mengajak mereka. Ini perlu didalami agar anak-anak tidak menjadi korban atau dimanfaatkan dalam situasi seperti ini,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR untuk mengganggu keamanan dan ketertiban. Sejumlah rekaman video yang beredar juga memperlihatkan adanya tindakan pelemparan barang ke arah petugas.

Menanggapi hal tersebut, Edi meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Ia menilai setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

“Kita minta identitas dan peran kelompok yang terlibat dalam kerusuhan diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti. Masyarakat perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar dosen pascasarjana tersebut.

Edi menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, pengrusakan, atau tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum.

“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *