Polri: Hakim Tegaskan Penahanan, Penyitaan hingga Penyerahan Perkara Telah Sesuai Prosedur

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai rangkaian tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan praperadilan telah memenuhi persyaratan formil dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah mengatakan, terdapat lima pokok permohonan yang menjadi pertimbangan hakim tunggal dalam perkara tersebut. Kelima hal itu meliputi penahanan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penyerahan perkara kepada Kejaksaan Agung.

“Hal-hal tersebut sudah dipertimbangkan oleh hakim tunggal. Tindakan yang dilakukan penyidik, baik penahanan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penyerahan perkara kepada pihak Kejaksaan Agung, telah memenuhi syarat formil dan sesuai dengan ketentuan,” kata Brigjen Pol Veris Septiansyah, Kamis (27/8/2026).

Ia menjelaskan, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta sejumlah yurisprudensi.

Menurut Veris, seluruh dalil yang disampaikan pemohon juga telah memperoleh tanggapan dari para pihak dalam proses persidangan, termasuk Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon.

“Dalil-dalil yang diajukan pemohon telah dijawab oleh para pihak. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut juga telah mengacu pada kaidah hukum acara pidana,” ujarnya.

Dengan adanya putusan tersebut, proses perkara selanjutnya akan berjalan sesuai kewenangan institusi yang menangani tahapan berikutnya.

“Kami berharap proses selanjutnya yang telah diserahkan kepada rekan-rekan di Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik yang menjadi objek pemeriksaan praperadilan telah dinilai memenuhi aspek formil sebagaimana dipertimbangkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *