BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan mengemuka dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, membacakan surat berkop Garuda yang disebut memuat hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. Surat tersebut dibacakan di atas mobil komando yang terparkir di depan gerbang utama Gedung DPR RI.
Dalam penyampaiannya, Botok mengatakan pimpinan DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang perlu segera dituntaskan. RUU tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara.
Menurut Botok, pimpinan DPR juga menyatakan akan mendorong Komisi III DPR RI bersama pemerintah untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset secara cermat dan terukur.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama massa adalah batas waktu penyelesaian RUU tersebut. Botok menyampaikan adanya komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diparipurnakan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Selain batas waktu tersebut, Botok menyebut terdapat pernyataan mengenai konsekuensi bagi pimpinan DPR apabila target penyelesaian RUU tidak tercapai. Ia mengatakan pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset gagal diparipurnakan menjadi undang-undang sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sambutan dari massa aksi yang memenuhi kawasan depan Gedung DPR RI.
Di akhir penyampaiannya, Botok menyebut sejumlah nama pimpinan DPR yang tercantum sebagai penanda tangan surat komitmen, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F. Paulus, Rachmat Gobel, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Botok kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah disampaikan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan publik agar komitmen yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut dapat diwujudkan melalui proses legislasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib. Massa berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut dan dapat segera memberikan kepastian hukum dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara.***




