Polres Jakpus Bagi Pelayanan Aksi Aspirasi Jadi Enam Zona, Pendekatan Humanis Diutamakan

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Pusat membagi pola pelayanan penyampaian aspirasi masyarakat di sejumlah titik menjadi enam zona. Strategi tersebut diterapkan untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi secara aman dan nyaman.

Pembagian zona dilakukan di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI dan sejumlah wilayah yang menjadi titik aktivitas masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif agar pelayanan berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold mengatakan, pembagian enam zona merupakan bagian dari strategi pengelolaan pelayanan kepolisian di lapangan. Dengan pembagian tersebut, personel dapat lebih fokus memantau situasi sekaligus memberikan pelayanan di setiap titik.

“Untuk memberikan pelayanan di titik-titik penyampaian aspirasi sekaligus menjaga ketertiban, kami membagi wilayah pelayanan menjadi enam zona. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan operasional personel berjalan optimal,” ujar Reynold, Kamis (27/8/2026).

Reynold memimpin langsung pelayanan di Zona 1 yang berada di kawasan Ring 1 Gedung DPR/MPR RI. Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Mirzal Maulana memimpin pelayanan di wilayah hukum Polsek Metro Gambir.

Pembagian tugas tersebut dilakukan untuk memastikan pengawasan dan pelayanan kepolisian dapat menjangkau sejumlah titik yang menjadi lokasi penyampaian aspirasi maupun jalur aktivitas masyarakat.

Adapun lima zona lainnya berada di kawasan Senayan dan sekitarnya.

Zona 2 mencakup sejumlah titik di sekitar Kompleks DPR/MPR RI hingga Flyover Semanggi.

Zona 3 meliputi Pintu Escape Mal Senayan Park (SPARK), kawasan TVRI, Traffic Light (TL) Hotel Mulia, hingga TL Asia Afrika.

Zona 4 mencakup kawasan Gerbang Pancasila atau gerbang belakang DPR RI hingga Jalan Gelora.

Zona 5 meliputi Pos Polisi Palmerah, Stasiun Palmerah, Masjid DPR, hingga Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sementara Zona 6 mencakup kawasan BPK RI, Lorong Warga, hingga Ladokgi Atas.

Menurut Reynold, pola tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara langsung di lapangan.

Kepolisian juga menekankan pentingnya komunikasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif sekaligus menjaga agar aktivitas masyarakat lain di sekitar lokasi tetap berjalan.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan kondusif dalam melayani masyarakat. Kami berharap seluruh penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung dengan tertib, situasi tetap nyaman, dan aktivitas masyarakat lainnya dapat berjalan dengan baik,” kata Reynold.

Dengan pembagian enam zona tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan personel di lapangan memiliki tanggung jawab dan wilayah pelayanan yang jelas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat lainnya untuk tetap beraktivitas secara aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *