BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RS. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim serta menyerahkan seluruh proses hukum pada mekanisme peradilan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak lagi relevan untuk mempersoalkan perkara setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, pemeriksaan terhadap alat bukti dinilai dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dalam persidangan perkara pokok.
Di tengah putusan tersebut, RS diketahui kembali mengajukan permohonan praperadilan kelima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Abrianto mengatakan Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan praperadilan kelima setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
“Kami akan mempelajari materi permohonan dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Polda Metro Jaya siap mengikuti seluruh proses secara profesional dengan tetap menghormati independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” katanya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
