Pagar Warga Dirobohkan Jelang Peresmian PSEL, Pemilik: Tidak Ada Pemberitahuan!

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI — Peresmian groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Bekasi di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Rabu (26/8/2026), tidak hanya menjadi momentum dimulainya proyek pengelolaan sampah berskala besar. Di balik agenda tersebut, muncul keluhan dari warga yang mengaku dirugikan akibat pembongkaran pagar miliknya.

Seorang warga berinisial IW mengungkapkan, pagar tembok miliknya sepanjang kurang lebih 150 meter yang berada di sekitar kawasan proyek dibongkar menjelang pelaksanaan kegiatan peresmian.

IW mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait pembongkaran tersebut. Ia menyebut pagar itu dibangun menggunakan biaya pribadi setelah dirinya tinggal di wilayah Ciketingudik selama sekitar 19 tahun.

“Saya hanya warga biasa yang sudah tinggal di Kelurahan Ciketingudik selama 19 tahun. Pagar itu saya bangun menggunakan uang pribadi,” ujar IW saat ditemui di lokasi, Rabu (26/8/2026).

Menurut IW, pembongkaran pagar dilakukan dalam rangka penataan dan pemantapan lahan di sekitar lokasi proyek. Ia menduga pekerjaan tersebut berkaitan dengan persiapan kawasan menjelang kedatangan para pejabat untuk menghadiri peresmian PSEL.

Namun, IW mempertanyakan prosedur pembongkaran tersebut karena dirinya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terlebih dahulu.

“Yang saya persoalkan bukan hanya pagarnya, tetapi prosesnya. Seharusnya ada pemberitahuan dan komunikasi dengan pemilik sebelum dilakukan pembongkaran,” katanya.

Kegiatan groundbreaking PSEL Kota Bekasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Zulkifli Hasan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Di tengah kegiatan tersebut, persoalan pagar warga itu turut mendapat perhatian. Saat dimintai tanggapan mengenai kerugian yang dialami IW, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan jawaban singkat.

“Nanti saya bayar,” ujar Dedi dari dalam kendaraan.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan persoalan tersebut akan dilihat lebih lanjut.

“Akan dilihat nanti,” kata Tri.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih rinci dari pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait mengenai dasar, prosedur, serta mekanisme pembongkaran pagar milik warga tersebut, termasuk kepastian penyelesaian kerugian yang disampaikan oleh IW.

PSEL Kota Bekasi merupakan proyek pengelolaan sampah yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi persoalan persampahan. Namun, pelaksanaan proyek berskala besar tersebut tetap dituntut memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.

Persoalan pagar milik IW kini menjadi catatan tersendiri di tengah dimulainya proyek tersebut. Pemerintah dan pihak pelaksana diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka serta memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *