BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan menyita jutaan keping meterai serta peralatan produksi.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan laporan yang diterima kepolisian terkait dugaan produksi serta peredaran meterai ilegal.
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, kami telah menetapkan 16 tersangka,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 3.438.541 keping meterai siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas yang diduga digunakan sebagai bahan baku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan baku yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas untuk menghasilkan lebih dari 100 juta keping meterai. Jika digabungkan dengan barang jadi yang telah disita, sekitar 103,4 juta keping meterai diperkirakan berhasil dicegah masuk ke pasar.
Jumlah tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara dengan nilai sekitar Rp1,034 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan, pengungkapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara dan masyarakat sebagai pengguna dokumen.
Menurut Bimo, meterai merupakan bagian dari penerimaan negara. Peredaran meterai palsu maupun penggunaan kembali meterai yang telah dipakai berpotensi menyebabkan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara tidak terealisasi.
“Kalau melihat jumlah barang bukti, kapasitas produksi, dan luas wilayah peredarannya, perkara ini harus ditangani secara serius,” kata Bimo.
Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap dugaan aktivitas penjualan sebanyak 4.007.334 keping meterai selama satu tahun terakhir dengan nilai omzet sekitar Rp40,07 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga memiliki pembagian peran, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi hingga penjual. Meterai dipasarkan secara langsung maupun melalui platform perdagangan elektronik.
Selain mencetak meterai yang menyerupai produk asli, pelaku juga diduga melakukan rekondisi terhadap meterai yang telah digunakan. Tanda pemakaian dihilangkan sehingga meterai tersebut dapat kembali dipasarkan.
“Yang kami jaga bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” ujar Bimo.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses produksi, distribusi maupun pemasaran meterai palsu.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, khususnya mengenai produksi, peredaran, penjualan dan penggunaan kembali meterai yang telah dipakai.
Brigjen Dekananto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli meterai dengan harga jauh di bawah nilai nominal. Masyarakat juga diminta memperoleh meterai dari saluran resmi.
“Apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredaran meterai palsu, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.
