Lurah Jatibening Jamaludin Buka Suara soal Sengketa Pertanahan di Perumahan Depkes

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Persoalan administrasi pertanahan terkait tanah atas nama Syaih bin Ocon di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, mulai menemui titik terang setelah dilakukan pertemuan dan klarifikasi antara pihak kelurahan dengan kuasa hukum keluarga Syaih bin Ocon, Rabu (19/8/2026).

Lurah Jatibening, Jamaludin, S.Ag menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas persoalan administrasi tanah yang selama ini menjadi polemik. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Syaih bin Ocon, Mardani menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi pada dasarnya berkaitan dengan adanya kekeliruan administratif yang diduga bermula dari data atau permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Menurutnya, klarifikasi dilakukan untuk meluruskan persoalan administrasi sekaligus mempertegas dasar kepemilikan tanah yang tercatat dalam administrasi pertanahan Kelurahan Jatibening.

“Pada dasarnya terdapat permohonan dari pihak pemohon yang keliru, sehingga menimbulkan kekeliruan administratif di Kelurahan Jatibening. Hari ini semuanya sudah mendapatkan kejelasan,” kata kuasa hukum.

Berdasarkan surat resmi Kelurahan Jatibening sebagai tindak lanjut Surat Nomor 003/RMD/SPI/VII/2026 tanggal 6 Agustus 2026 perihal Permohonan Keterangan dan Klarifikasi Data Alas Hak Atas Tanah (Buku C), hasil pengecekan terhadap Buku Letter C dan Buku Letter F (DHKP) menunjukkan sejumlah data administrasi.

Kuasa hukum menilai keterangan resmi tersebut penting untuk memperjelas dasar administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari polemik selama ini.

Ia menambahkan, perbedaan data tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas karena berkaitan dengan dasar pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami sudah memberikan ultimatum, baik secara lisan maupun tertulis. Saat ini kami menunggu tanggapan atas surat somasi yang telah kami layangkan. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, kami akan mempertimbangkan dan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum berencana meminta klarifikasi kepada pihak notaris mengenai dasar pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dinilai perlu diperjelas.

Sementara terhadap pihak Kelurahan Jatibening, kuasa hukum menyatakan persoalan administrasi telah mendapatkan kejelasan setelah diterbitkannya surat keterangan dan jawaban resmi berdasarkan data yang tersedia.

Jamaludin mengatakan persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak kelurahan agar proses administrasi pertanahan ke depan dapat dilakukan secara lebih teliti.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami di Kelurahan Jatibening agar persoalan seperti ini jangan sampai terulang kembali. Apabila persoalan Syaih bin Ocon ini memang harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum, maka silakan disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar dapat ditemukan solusi terbaik dan persoalannya tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.

Jamaludin juga menjelaskan bahwa setiap proses administrasi, termasuk PTSL, dilakukan berdasarkan dokumen dan bahan administrasi yang tersedia serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, pemeriksaan terhadap riwayat dan data pertanahan tetap membutuhkan ketelitian agar dokumen yang diterbitkan sesuai dengan dasar administrasinya.

Menutup keterangannya, kuasa hukum berharap persoalan ini menjadi momentum untuk meningkatkan ketelitian administrasi pertanahan dari tingkat kelurahan hingga pencatatan pada instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami berharap ke depan, mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan pencatatan terakhir terkait kepemilikan tanah, termasuk di BPN, semua pihak dapat terus meningkatkan ketelitian dalam pencatatan administrasi yang menjadi dasar pembuktian kepemilikan tanah seseorang,” pungkasnya.

Ia menilai ketelitian tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan maupun sengketa pertanahan di tengah masyarakat pada kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *