BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dua jaringan tindak pidana perjudian online yang terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 23 tersangka diamankan dan sejumlah barang bukti disita, termasuk uang tunai serta berbagai aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan perjudian, termasuk judi online, menjadi salah satu perhatian pemerintah dan bagian dari komitmen dalam menjaga masyarakat dari dampak kejahatan digital.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.
Ia menegaskan, Kapolri juga terus mendorong jajaran Polri untuk melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online yang berkembang dengan memanfaatkan kemudahan teknologi dan sistem pembayaran.
“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian online. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri dan Satresmob Bareskrim bersama jajaran Polda.
Dalam kasus pertama, penyidik mengungkap jaringan situs judi online Ujangbet yang menggunakan pulsa sebagai metode deposit.
Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.
Polisi juga menyita 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, server situs Ujangbet diketahui berada di Kamboja. Sementara jaringan yang beroperasi di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa.
Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia, khususnya di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Jaringan tersebut kemudian menjual kembali pulsa kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Mekanisme itu diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.
Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.
Pada kasus kedua, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.
Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka yang diamankan di lokasi tersebut diketahui berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Empat tersangka di lokasi tersebut berperan sebagai customer service.
Sementara itu, enam tersangka lainnya diamankan dari Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mereka diketahui menjalankan fungsi sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita 46 unit telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing, serta sejumlah perhiasan emas.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Setelah melakukan pendalaman, observasi, dan pemetaan lokasi, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Jaringan tersebut diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator.
Berdasarkan keterangan sementara para pelaku, omzet perjudian dari jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujarnya.
Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan PPATK untuk mendalami aliran transaksi dan kemungkinan pencucian hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan bahwa modus deposit pulsa pada situs Ujangbet memungkinkan pemain melakukan pengisian saldo menggunakan pulsa.
“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.
Polri menilai penggunaan pulsa sebagai metode deposit perlu menjadi perhatian karena mekanisme tersebut berpotensi memperluas akses perjudian online, termasuk kepada anak-anak dan pelajar yang telah memiliki telepon seluler.
Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital di lingkungan keluarga.
“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tuturnya.
Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan perjudian online, termasuk yang menggunakan teknologi dan sistem pembayaran digital untuk menyamarkan aktivitas maupun aliran dananya.
Masyarakat, khususnya orang tua, juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan pulsa anak guna mencegah penyalahgunaan teknologi untuk mengakses perjudian online.
