Desak Kematian Sutrimo Diungkap Tuntas, Prof Juanda Minta Polri Dalami Seluruh Bukti dan Saksi

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kematian Sutrimo mendapat perhatian serius menyusul adanya sejumlah informasi dan kejanggalan yang dinilai perlu diklarifikasi melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mendorong Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Juanda, penyidik perlu menelusuri seluruh aktivitas Sutrimo sebelum meninggal dunia, termasuk dalam beberapa hari hingga beberapa jam terakhir. Pengumpulan informasi, data, keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Lakukan proses penyelidikan yang menyeluruh, objektif dan profesional dengan pengumpulan semua informasi, data, barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan aktivitas almarhum Sutrimo dalam beberapa hari dan beberapa jam sebelum meninggal,” kata Juanda di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan, penyidik juga perlu memeriksa seluruh pihak yang mengetahui aktivitas Sutrimo sebelum maupun setelah korban tiba di poliklinik atau lokasi tempat korban dinyatakan meninggal dunia.

Juanda menilai setiap keterangan harus diuji dan dikaitkan dengan bukti yang ditemukan di lapangan. Karena itu, ia mendorong penggunaan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) agar proses pengungkapan tidak semata-mata berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak.

“Beberapa kejanggalan seperti ini tentu menuntut profesionalitas pihak penyidik Polri agar jelas dan terang benderang apa penyebab kematian almarhum Sutrimo,” ujarnya.

Salah satu informasi yang menurut Juanda perlu diklarifikasi adalah keberadaan telepon seluler milik Sutrimo yang disebut belum ditemukan. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai adanya cairan yang disebut keluar dari mulut Sutrimo saat meninggal dunia.

Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai indikasi tindak pidana. Namun, setiap informasi yang dinilai janggal perlu diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah agar diperoleh fakta yang sebenarnya.

Selain mendalami rangkaian peristiwa sebelum kematian, Juanda meminta penyidik turut menelusuri kemungkinan ada atau tidaknya hubungan antara kematian Sutrimo dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani pihak Kejaksaan.

“Apakah ada kaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan saat ini atau tidak, perlu ada kejelasan guna mencegah dan menghindari asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab di kalangan masyarakat luas yang berpotensi liar dan fitnah,” katanya.

Juanda menekankan bahwa kejelasan mengenai penyebab kematian Sutrimo penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Ia meminta seluruh informasi yang beredar ditempatkan sebagai bahan yang harus diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku.

Untuk memperkuat proses pengungkapan, Juanda juga mendorong dilakukannya ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo apabila secara hukum dan medis forensik dinilai diperlukan.

Menurutnya, pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu langkah untuk membantu memastikan penyebab kematian, terutama apabila terdapat hal-hal yang masih belum terjelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya.

“Polri sudah seharusnya melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan untuk mengungkap misteri penyebab kematian dengan ilmu forensik,” pungkas Juanda.

Dorongan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum mengenai penyebab kematian Sutrimo sekaligus memastikan seluruh fakta dan dugaan yang berkembang di masyarakat diuji melalui mekanisme penyelidikan yang objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *