BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan mayoritas benda yang ditemukan di sebuah yayasan di wilayah Jakarta Selatan bukan merupakan senjata api. Dari total 996 benda yang sempat diduga sebagai senjata, sebanyak 995 di antaranya merupakan senapan angin, sedangkan satu pucuk lainnya adalah senjata api yang kini masih didalami penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pendalaman dilakukan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan guna memastikan status hukum seluruh barang yang ditemukan.
“Dari 996 pucuk yang diduga senjata, kami sampaikan bahwa 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api. Sementara satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (7/8/2026).
Senjata api tersebut telah diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Intelkam melalui Subdit Wasendak, kepemilikan senjata tercatat atas nama DS. Namun, dari hasil penelusuran diketahui yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2020 sehingga penyidik masih mendalami status kepemilikan, perizinan, dan penguasaan senjata tersebut.
Sementara itu, 995 senapan angin yang diamankan terdiri atas empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 milimeter, dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 milimeter. Seluruh barang tersebut telah diamankan di gudang Subdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya.
Dalam proses pendalaman, penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi pada Rabu (5/8/2026). Dari kegiatan tersebut ditemukan dokumen surat impor softgun atau senapan angin dengan nomor SI/5483-XII/2008 yang kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan.
Penyidik juga akan meminta keterangan IW yang diketahui pernah menjadi pengurus yayasan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang, status kepemilikan, legalitas perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, hingga tujuan penyimpanan benda-benda tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung. Direktorat Intelkam melalui Subdit Wasendak bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Nuriman)
