Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO dari Libya, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tersebut dipastikan memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan setelah tiba di Tanah Air.

Pemulangan korban dilakukan melalui sinergi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta BP3MI Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan ketiga korban diberangkatkan ke Libya melalui jalur nonprosedural dan diduga mengalami eksploitasi ekonomi selama berada di negara tersebut.

Setelah dipulangkan ke Indonesia, para korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, pendampingan hukum, hingga penempatan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh hak korban, termasuk perlindungan hukum dan pengajuan restitusi kepada pelaku, akan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY. Keduanya diduga berperan merekrut, menampung, memberangkatkan, serta memperoleh keuntungan dari pengiriman korban ke Libya secara nonprosedural.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan TPPO yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelamatan dan pemulangan korban.

“Kami memberikan jaminan agar para pekerja migran yang telah berada di Indonesia dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat dan berkumpul bersama keluarganya,” ujar Brigjen Pol. Guritno.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menuntaskan penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur ilegal atau nonprosedural.

“Pastikan legalitas perusahaan penempatan, kelengkapan dokumen keberangkatan, serta mekanisme penempatan sesuai aturan yang berlaku. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah semakin banyak warga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tegas AKBP Onkoseno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *