Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Peredaran Obat Keras Ilegal, Sita 575.200 Butir Obat Daftar G

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan oleh sebuah sindikat di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026), polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita sebanyak 575.200 butir obat keras berbagai jenis.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Mereka ditangkap di sebuah bangunan semi permanen yang diduga dijadikan tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan serta transaksi obat keras ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kebon Kacang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dua lokasi yang saling berkaitan.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras ilegal.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarahkan penyidik ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi awal. Gudang tersebut diduga menjadi pusat penyimpanan utama sebelum obat-obatan didistribusikan ke berbagai wilayah.

Dalam penggeledahan di gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet putih berlogo “Y”, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita mencapai 575.200 butir obat keras daftar G. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa jaringan yang diungkap diduga menjalankan aktivitas distribusi obat keras ilegal dalam skala besar dengan cakupan wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Pada Sabtu, 25 Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat keras daftar G di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kami mengamankan lima tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kompol Denny.

Selain menyita ratusan ribu butir obat keras, penyidik juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, tujuh unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta buku catatan transaksi yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Kelima tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan jalur distribusi obat keras ilegal tersebut.

Kompol Denny menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.

Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari implementasi Program Jaga Jakarta yang diinisiasi Kapolda Metro Jaya dalam memperkuat pencegahan, penindakan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(Nuriman, CPLA., CPI.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *