BERITA POLRI INVESTIGASI|PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku kejahatan, tetapi juga pemulihan hak-hak korban. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas yang dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).
Pengembalian barang bukti menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Selain menegakkan hukum terhadap para pelaku, Polri juga memastikan hak-hak korban dipulihkan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Seluruh barang bukti telah melalui proses penyidikan hingga memiliki kepastian hukum sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, Honda Beat milik Ferlin, Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler milik korban.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang berhasil ditangkap, melainkan juga dari kemampuan negara menghadirkan keadilan bagi masyarakat melalui pemulihan hak korban.
“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dipulihkan. Kami menjamin setiap barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, yang dinilai berjasa membantu menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di sebuah gerai Alfamart di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dalam peristiwa tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak di bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan M. Ikbal mengalami luka tusuk di bagian paha akibat perlawanan pelaku. Meski mengalami luka, keduanya tetap menunjukkan keberanian dalam membantu mencegah tindak kriminal.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan menjaga keamanan merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Keberanian warga membantu mencegah tindak kejahatan merupakan teladan yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Menurutnya, setiap pengungkapan tindak pidana harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban melalui pengembalian hak-haknya secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui pengembalian barang bukti serta pemberian penghargaan kepada warga yang berani membantu mencegah aksi kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus membangun pelayanan kepolisian yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
