BERITA POLRI INVESTIGASI|PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap sebanyak 96 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal serta mengamankan 129 tersangka.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan di sektor energi, di antaranya perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta PT Pertamina.
Kapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan praktik penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menjaga stabilitas distribusi energi di masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemberian solusi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas sumur minyak rakyat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan sumur rakyat maupun sumur tua kini dapat dilakukan secara legal melalui koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pelaku UMKM. Namun, pengelolaan tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk proses verifikasi oleh SKK Migas dan penyaluran hasil produksi melalui mekanisme resmi kepada Pertamina.
Kapolda menegaskan, bagi pihak yang tetap melakukan aktivitas di luar ketentuan hukum meski telah diberikan ruang legalisasi, kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel memaparkan capaian penegakan hukum selama tujuh bulan terakhir. Dari total 96 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain mengamankan 129 tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1.261.864 liter BBM ilegal dari berbagai lokasi di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian turut menyita 50 unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana. Barang bukti tersebut terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, serta 16 truk tronton roda sepuluh.
Dirreskrimsus juga mengungkap penanganan terhadap praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Sepanjang periode penindakan, Polda Sumsel menangani 11 kasus illegal refinery dengan 13 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 125.320 liter minyak sebagai barang bukti. Dalam beberapa operasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, aparat juga menemukan fasilitas penyulingan ilegal dan sejumlah kendaraan yang terbakar di lokasi.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan di sektor migas. Di sisi lain, kepolisian juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan kebijakan legalisasi pengelolaan sumur rakyat sesuai regulasi yang berlaku sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan secara sah, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.
