BERITA POLRI INVESTIGASI|KOTA TEGAL – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang melibatkan sebuah badan usaha di Kota Tegal menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi solar subsidi yang diduga dilakukan secara terorganisir dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil investigasi media pada Minggu (26/7/2026) , badan usaha yang disebut bernama PT Prabu Mas Group diduga menjalankan operasional di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut memiliki lokasi penyimpanan di kawasan Jalan Nasional 1, Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Dalam investigasi tersebut disebutkan terdapat beberapa dugaan modus operandi yang digunakan. Salah satunya adalah dugaan pencampuran atau pengoplosan solar dengan minyak mentah (crude oil/minyak cong) yang didatangkan dari luar daerah. Minyak tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan tangki yang disamarkan sebagai pengangkut minyak sawit curah (CPO) untuk menghindari pemeriksaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, para ahli menilai pencampuran minyak mentah dengan solar dapat berdampak pada penurunan kualitas bahan bakar. Penggunaan BBM yang tidak memenuhi spesifikasi berpotensi menyebabkan kerusakan pada sistem bahan bakar kendaraan maupun mesin industri.
Selain itu, investigasi juga mengungkap dugaan praktik pengumpulan solar subsidi dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM yang diperoleh dengan harga subsidi tersebut diduga kemudian dijual kembali kepada kalangan industri dengan harga yang jauh lebih tinggi sehingga menghasilkan keuntungan besar.
Modus lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan barcode pembelian BBM subsidi. Barcode yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti petani dan nelayan, diduga dimanfaatkan oleh pihak lain untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar.
Tak hanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, investigasi tersebut juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan. Dugaan tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya praktik gratifikasi atau pemberian uang kepada oknum aparat agar aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut tidak tersentuh penindakan. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun putusan hukum yang membuktikan dugaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Prabu Mas Group maupun aparat penegak hukum terkait dugaan yang disampaikan dalam hasil investigasi tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang mencuat. Apabila ditemukan bukti yang cukup, publik berharap proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, sekaligus mengusut apabila terdapat oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain itu, pemerintah dan instansi terkait juga diharapkan memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran, mencegah kerugian negara, serta menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.(Red/fwbr)
