BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, mendesak Polres Pelalawan untuk mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan tumpukan kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan konservasi tersebut. Menurut Agus, Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan kawasan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian ekosistem sehingga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
“Kapolres Pelalawan harus memberikan perhatian serius terhadap dugaan pembalakan liar di kawasan ini. Penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional dan menyeluruh agar kawasan konservasi tetap terlindungi,” ujar Agus Flores di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Agus menilai proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga perlu dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pemilik hasil kayu, maupun jaringan penadah apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PW FRN juga menyampaikan sejumlah harapan kepada aparat penegak hukum, di antaranya meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur keluar-masuk kawasan Kerumutan, mengembangkan penyidikan terhadap dugaan jaringan pembalakan liar, melakukan penyitaan terhadap sarana maupun hasil kejahatan apabila memenuhi unsur hukum, serta memperkuat koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan aparat penegak hukum di bidang kehutanan.
Selain itu, Agus menyoroti temuan tumpukan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar, masing-masing sekitar 10 meter kubik di Dermaga Tasik Pematang Tengah pada 17 Juli 2026 dan sekitar 8 meter kubik di wilayah Kerumutan pada 22 Juli 2026. Ia meminta kedua temuan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.
“Kami mendukung setiap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan kehutanan. Jika terdapat bukti yang cukup, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Agus juga meminta Kapolda Riau dan Mabes Polri memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Menurutnya, PW FRN memiliki dokumentasi berupa foto, video, dan informasi lokasi yang siap disampaikan kepada penyidik sebagai bahan pendukung proses hukum.
Ia berharap setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana kehutanan dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Harapan kami sederhana, seluruh laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Agus Flores.
