BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri sekaligus pengacara, Agus Flores, menanggapi polemik yang berkembang terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea dan putranya, Frank Alexander Hutapea, yang menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026), Agus Flores menyatakan dirinya sependapat dengan sebagian pandangan yang disampaikan Frank Alexander Hutapea. Menurutnya, setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika profesi serta mengedepankan penyampaian pendapat yang tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Saya sepaham dengan Frank. Saya hanya ingin berpesan kepada Bang Hotman, sebagai advokat senior hendaknya dalam menangani perkara tetap mengedepankan profesionalisme dan menjauhkan budaya fitnah maupun divide et impera atau politik adu domba,” kata Agus Flores.
Menurut Agus Flores, hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang berjalan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Karena itu, ia menilai tidak perlu membangun opini yang dapat memunculkan persepsi adanya konflik di antara keduanya.
Terkait proses hukum yang sedang menjadi perhatian publik, Agus Flores berpendapat bahwa penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Flores juga menyampaikan kritik terhadap kiprah Hotman Paris dalam menangani sejumlah perkara di pengadilan. Menurutnya, sebagai advokat senior, Hotman Paris diharapkan dapat terus menjaga marwah profesi dengan mengedepankan argumentasi hukum yang objektif, profesional, dan tidak menimbulkan polemik yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Agus Flores berharap seluruh praktisi hukum dapat menjadi teladan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta tetap menjunjung tinggi etika profesi, integritas, dan supremasi hukum dalam setiap pernyataan maupun langkah hukum yang diambil.
