Diduga Semena-mena, Nasabah BCA di Bogor Klaim Rugi Materiil dan Immateriil Akibat Lelang Ganda

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I BOGOR – Seorang nasabah Bank BCA bernama *Amzar Arlis* mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat tindakan yang ia sebut “semena-mena” dari pihak Bank BCA. Dugaan perbuatan melawan hukum itu bermula dari perjanjian pinjam uang dengan jaminan sertifikat yang disepakati pada *26 Juni 2006*.

Hal itu disampaikan Amzar Arlis kepada awak media di kediamannya, daerah Bogor, Jawa Barat, pada *Kamis 16 Juli 2026*.

*Kronologi: Lelang Ganda Tanpa Pemberitahuan*
Menurut Amzar, masalah muncul ketika BCA mengajukan proses lelang agunan miliknya melalui *KPKNL Jakarta I pada 6 Oktober 2011* dengan nilai sisa *Rp98.869.474,29*.

Yang menjadi kejanggalan, menurutnya, BCA tetap melakukan pendebitan rekening setelah proses lelang diajukan.
“Setelah ada lelang, rekening saya masih didebit. *19 Oktober 2011 sebesar Rp.4 juta, 15 Desember 2011 Rp5 juta, dan 21 Desember 2011 Rp.5 juta*,” ungkap Amzar.

Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan atau peringatan lelang kepada dirinya selaku debitur dan pemilik rumah yang sedang ditempati bersama istri dan anak anaknya
“Dengan adanya lelang tersebut, debitur tidak pernah diberi peringatan atau pemberitahuan lelang,” tegasnya.

Kejanggalan lain, Amzar menyebut ada *2 lembaga Instansi Pemerintah yang melelang agunan pada hari yang sama*.
“Anehnya ada 2 KPKNL yang melelang pada hari yang sama. 1 dari KPKNL Jakarta 1 dan satunya lagi dari Pengadilan Negeri Cibinong melalui prantara KPKNL Bogor,” jelasnya.

*Uraian Kerugian Materiil dan Immateriil yang Diklaim*

1. Kerugian Materiil
Amzar merinci kerugian nyata yang dapat dihitung, antara lain:
1. *Pendebitan Sepihak Pasca Lelang*: Total Rp14 juta yang didebit pada Oktober – Desember 2011 setelah proses lelang 6 Oktober 2011 diajukan.
2. *Nilai Agunan yangajukan proses lelang* oleh Bank BCA ke KPKNL jakarta 1 : senilai Rp98.869.474,29 yang dilelang tanpa kejelasan.
3. *Biaya Tambahan*: Biaya-biaya lain yang timbul akibat proses lelang ganda, termasuk biaya perjalanan, konsultasi hukum, dan pengurusan administrasi ke 2 KPKNL berbeda.

*2. Kerugian Immateriil*
Selain kerugian uang, Amzar juga merasa dirugikan secara non-materiil:
1. *Tekanan Psikis dan Stres*: Proses lelang ganda dan pendebitan terus-menerus menimbulkan tekanan mental.
2. *Nama Baik Tercemar*: Status kredit dan agunan yang tidak jelas berpotensi mempengaruhi reputasi dan riwayat kredit di SLIK OJK.
3. *Waktu dan Tenaga Terbuang*: Harus berurusan bolak-balik ke bank, KPKNL Jakarta, dan KPKNL Bogor untuk mengklarifikasi proses lelang.
4. *Rasa Tidak Nyaman dan Ketidakpastian Hukum*: Merasa dirugikan karena tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan lelang sesuai prosedur.

“Kerugian ini bukan hanya uang. Saya juga mengalami tekanan batin karena diperlakukan tidak wajar oleh bank BCA ,” kata Amzar.

*Dasar Hukum yang Dituding Dilanggar*
Amzar menilai tindakan BCA tersebut berpotensi melanggar *Pasal 1365 KUHPerdata* tentang Perbuatan Melawan Hukum. Ia juga menyinggung prinsip itikad baik dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan ketentuan POJK tentang perlindungan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Amzar mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang ia alami.

Reporter Sastra. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *