BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP yang terjadi di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RD alias D (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh tim gabungan Subdirektorat III Tahbang/Resmob pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tersangka RD alias D telah diamankan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap pengemudi ojek online yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan para saksi, observasi di sekitar lokasi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Dari hasil analisis CCTV, penyidik memperoleh petunjuk mengenai identitas dan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” jelas AKBP Resa.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, serta sepasang sandal.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.
“Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian merespons setiap kejadian secara cepat demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
