BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membawa pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah penegasan mekanisme penetapan tersangka yang didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa KUHAP baru merupakan hasil reformasi hukum acara pidana yang disusun melalui proses harmonisasi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan perkembangan yurisprudensi dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lahirnya KUHAP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang telah melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, salah satu putusan MK yang selama ini menjadi perhatian adalah Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Namun, ia menegaskan putusan tersebut harus dipahami dalam konteks KUHAP yang berlaku saat itu.
“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat pengaturan baru yang memberikan kepastian mengenai mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Rullyandi menerangkan bahwa ketentuan mengenai penetapan tersangka kini diatur secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 31 serta Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru. Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah.
“Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa dasar penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Ini sekaligus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi syarat mutlak apabila standar pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP baru telah terpenuhi.
“Sepanjang penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP baru, penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan undang-undang,” ujarnya.
Lebih jauh, Rullyandi menilai pembaruan KUHAP merupakan langkah untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak asasi warga negara dan efektivitas penegakan hukum.
Menurutnya, KUHAP baru tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangannya berdasarkan standar pembuktian yang jelas.
“Reformasi KUHAP ini diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
