Polres Metro Bekasi Kota Terima Kunjungan Delegasi HTIIL Kepolisian Jepang, Perkuat Kerja Sama Investigasi

BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menerima kunjungan kehormatan dari delegasi High Training Institute for Investigation Leaders (HTIIL) Kepolisian Jepang yang didukung Japan International Cooperation Agency (JICA).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional, sekaligus meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman di bidang investigasi kriminal.

Delegasi disambut langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., didampingi para pejabat utama Polres Metro Bekasi Kota. Suasana pertemuan berlangsung hangat, penuh keakraban, dan mencerminkan eratnya hubungan kerja sama antara institusi kepolisian Indonesia dan Jepang.

Dalam sambutannya, AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan apresiasi atas kunjungan delegasi HTIIL Kepolisian Jepang. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperluas wawasan serta memperkuat sinergi melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam pelaksanaan tugas penyidikan dan investigasi tindak pidana.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap dapat memperkaya pengetahuan dan meningkatkan kompetensi personel, khususnya dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang terus berkembang,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, kedua belah pihak membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penerapan metode investigasi modern, penguatan kepemimpinan dalam fungsi penyidikan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, hingga peluang kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di masa mendatang.

Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat hubungan bilateral antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Jepang, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui penguatan kompetensi di bidang investigasi dan penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *