Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Penyidikan Bebas dari Intervensi

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Perkara yang tengah ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PLN, kasus PT Asabri, PT Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Menurut Edi, penanganan kasus-kasus tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Edi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, kita minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya yakin masyarakat mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap perkara-perkara ini,” kata Edi, Kamis (9/7/2026).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 itu menilai proses penyidikan yang dilakukan Polri telah menunjukkan keseriusan dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Ia berharap seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Edi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi maupun menghalangi jalannya penyidikan. Menurutnya, setiap bentuk perintangan terhadap proses penegakan hukum atau obstruction of justice harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita meminta siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum ditindak sesuai aturan. Penyidik harus diberikan keleluasaan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polri, hingga Rabu malam (8/7), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing yang akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Edi menilai seluruh barang bukti yang ditemukan perlu diuji secara komprehensif melalui mekanisme penyidikan agar penanganan perkara benar-benar berlandaskan fakta hukum.

“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Seluruh barang bukti harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan, sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *