BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam mengusut dugaan korupsi di sektor energi yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan berdampak pada pelayanan publik.
“Kami memberikan apresiasi sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi batu bara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Habiburokhman juga menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga diduga berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik di sejumlah daerah sehingga merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Totok di Bareskrim Polri.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang sah guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
