Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual Anak di Bekasi, Delapan Korban Berhasil Diselamatkan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap delapan anak perempuan di wilayah Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada awal Juni 2026 tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan delapan korban berusia antara 15 hingga 17 tahun serta mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan eksploitasi seksual anak.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024. Para korban diduga ditempatkan dan dipekerjakan di empat kafe yang menjadi lokasi aktivitas eksploitasi.

Modus yang digunakan, para korban diduga diminta menemani tamu laki-laki mengonsumsi minuman beralkohol dan berkaraoke. Dalam sejumlah kasus, korban juga diduga dieksploitasi untuk melayani hubungan seksual dengan tamu.

Dari setiap transaksi, tamu disebut membayar sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan dari praktik tersebut.

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.

“Kasus ini menunjukkan bahwa anak dijadikan objek eksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga harus memastikan seluruh korban memperoleh hak-haknya secara utuh,” ujar Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo.

Ia menjelaskan, selain melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku, penyidik juga memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, rehabilitasi medis maupun sosial, serta pemenuhan hak atas restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengelola tempat, perekrut, pihak yang mengatur aktivitas korban, hingga menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana tersebut.

Kombes Pol. Rita menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang merampas masa depan korban. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku sekaligus memastikan setiap korban memperoleh keadilan, pelindungan, dan pemulihan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi perdagangan orang maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak, sehingga kasus serupa dapat dicegah sedini mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *