Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih Sepatu Roda ke Jaksa

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang pelatih sepatu roda berinisial S.

Tersangka telah ditangkap dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna memasuki tahapan penuntutan.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Desember 2024 di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Penyidik menduga tersangka lebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih berstatus pelajar, kemudian mengajak korban ke rumah kontrakan dan sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, tempat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan korban dengan pendampingan, pemeriksaan para saksi, pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan penahanan.

“Seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Rita.

Ia menegaskan, perkara ini menjadi perhatian serius karena pelaku diduga menyalahgunakan hubungan kepercayaan yang terjalin dengan korban sebagai pelatih olahraga.

Menurutnya, setiap pelatih, pendidik, pembina, maupun orang dewasa yang berinteraksi dengan anak memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan perlindungan, bukan justru memanfaatkan relasi tersebut demi kepentingan pribadi.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain penegakan hukum, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses pemulihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengajak orang tua, lembaga pendidikan, klub olahraga, serta seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan membangun komunikasi yang terbuka sebagai langkah pencegahan kekerasan.

Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *