BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan 291 orang sebagai tersangka, terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta tengah menelusuri aliran dana yang diduga mencapai Rp13,9 triliun.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang dijadikan pusat operasional jaringan perjudian online lintas negara tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.
“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus menegakkan hukum terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online lintas negara yang memanfaatkan perkembangan teknologi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari total 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia. Sementara itu, 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka karena diduga berperan memfasilitasi operasional jaringan, mulai dari penyewaan gedung, penyediaan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi aset kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, perangkat jaringan internet, 155 paspor, serta uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan hasil analisis digital forensik menemukan sedikitnya 145 domain atau situs judi online yang dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Server dan hosting situs-situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Dari pemeriksaan terhadap salah satu platform perjudian, penyidik menemukan data transaksi yang menunjukkan nilai deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang tercatat sekitar Rp1,69 triliun. Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami aliran dana tersebut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik juga mengidentifikasi sedikitnya 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Pendalaman dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK telah menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang menjadi tersangka. Dari hasil penelusuran tersebut, berhasil disita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, penikmat hasil kejahatan, perusahaan yang menjadi fasilitator, serta penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil perjudian online.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan judi online internasional yang menjadikan Indonesia sebagai basis operasional.
Polri menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap kejahatan siber, memburu aliran dana hasil perjudian, serta menyita aset-aset yang berasal dari tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan hukum di Indonesia.
