BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua remaja meninggal dunia di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026). Turut mendampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono.
Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 04.10 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari rencana tawuran yang diatur melalui media sosial antara dua kelompok remaja, yakni “Timur Everybody” dan “Gasruk Mentality”.
Saat kedua kelompok bertemu di kawasan Jembatan Mutiara Gading Timur (MGT), kelompok korban memilih membubarkan diri karena kalah jumlah. Namun, kelompok lawan justru melakukan pengejaran.
“Fakta penyidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penyerangan, tetapi juga diduga memiliki motif untuk menguasai sepeda motor milik korban. Modus tersebut sengaja disamarkan seolah-olah hanya tawuran antarkelompok,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Pengejaran berlangsung di dua lokasi. Di depan Colombus Waterpark, seorang korban berinisial ZR mengalami luka berat, termasuk putus pada salah satu jari tangan, sementara sepeda motor Honda Vario miliknya dirampas.
Aksi kekerasan kemudian berlanjut di Jalan Raya Cimuning. Sepeda motor yang ditumpangi tiga korban lainnya terjatuh setelah menabrak pembatas jalan. Dalam kondisi terjatuh di selokan, para korban kembali diserang menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Akibat kejadian tersebut, dua korban berinisial DORG dan FPP meninggal dunia, sedangkan korban MTA mengalami patah tulang bahu. Sepeda motor Honda Beat milik korban juga dibawa kabur oleh para pelaku.
Kapolres mengatakan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan lima tersangka di wilayah Rawalumbu. Proses penangkapan juga mendapat dukungan Tim DF Satresmob Bareskrim Polri untuk memburu salah satu pelaku hingga ke wilayah Tangerang.
“Kami masih memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial ZG dan FD. Kami mengimbau keduanya segera menyerahkan diri karena identitas dan keberadaannya terus kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Lima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KFA yang diduga sebagai otak pelaku, RNAF, TH, RF, dan H. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek, balok kayu sepanjang sekitar 150 sentimeter, serta dua unit sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersekutu dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
