Ditpolairud Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Baru, Hampir 24 Ribu Butir Disita

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan dan distribusi sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan dilakukan oleh personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.13 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menyita puluhan ribu butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JA (23), seorang anak buah kapal (ABK), serta N (45) dan RR (28) yang diduga berperan sebagai pemilik dan penjaga toko penjual obat keras tanpa izin.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter di kawasan Pelabuhan Muara Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kapal Motor (KM) Hasil Kerja Keras yang akan berlayar dari Pelabuhan Muara Baru. Dari pemeriksaan itu, ditemukan seorang ABK berinisial JA yang kedapatan menyimpan satu botol obat keras jenis Hexymer 2 mg berisi 1.000 butir.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan obat tersebut rencananya akan dijual kembali kepada ABK kapal lainnya. Dari keterangan yang diperoleh, obat itu dibeli dari sebuah toko kosmetik di kawasan Muara Baru,” kata Kombes Mustofa, Minggu (7/6/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat-obatan keras tanpa izin.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 40 butir Riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil, serta 3.430 butir Trihexyphenidyl.

Menurut Kombes Mustofa, peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik serupa,” tegasnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan serangkaian langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga pengujian laboratorium terhadap barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Kasus tersebut tengah ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *