BERITA POLRI INVESTIGASI I Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan dan jual beli kamar yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
Menurut Rahmad Sukendar dugaan pemerasan dan jual beli kamar tersebut menyeret oknum pejabat Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan petugas registrasi yang diduga meminta uang sebesar 15 jt sd 25 jt untuk kamar dan Rp100 juta per narapidana agar tidak ditempatkan di Blok Pengamanan Khusus (BPN).
“Ini persoalan serius. Jika benar terjadi, maka ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan. Menteri Imipas harus turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Rahmad Sukendar. Senin (8/6/25)
Lebih lanjut Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar dalam waktu dekat akan menemui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jendral Agus Andrianto untuk meminta dukungan dan perhatian dari beliau terkait jual beli kamar dan pemerasan yang terjadi diLapas Kelas II A Pekanbaru Riau
Kasus ini berawal pada pertengahan November 2025 saat narapidana Marudud Malau dipanggil oleh Polda Riau sebagai saksi dalam suatu perkara. Setelah pemeriksaan selesai dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, ia dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Namun, setibanya di lapas, Marudud tidak ditempatkan kembali ke kamar semula. Ia justru dimasukkan ke Blok Pengamanan Khusus (BPN). Menurut informasi yang diterima keluarga, agar bisa kembali ke kamar sebelumnya, pihak keluarga diminta menyiapkan uang sebesar Rp100 juta.
Informasi tersebut diterima Nurwahyuni Manoppo, istri Marudud Malau, dari Lia, istri seorang narapidana lain bernama Slamet. Keduanya disebut memperoleh informasi bahwa terdapat permintaan uang dari oknum pejabat lapas sebagai syarat pemindahan dari Blok BPN ke kamar semula.
Karena khawatir suami mereka tetap ditempatkan di blok khusus, Nurwahyuni dan Lia berusaha mengumpulkan dana yang diminta. Setelah berupaya selama berjam-jam, keduanya berhasil mengumpulkan uang tunai sekitar Rp200 juta yang merupakan gabungan dari kedua keluarga.
Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, kedua perempuan tersebut mendatangi Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan membawa uang tunai dalam kantong plastik hitam. Sesampainya di pintu gerbang P2U, mereka mengaku telah ditunggu oleh seorang pegawai lapas bernama Dedy yang disebut menerima uang tersebut atas perintah pejabat KPLP.
“Kalau dugaan ini benar, maka ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dan pemerasan. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik seperti ini,” ujar Rahmad.
BPI KPNPA RI menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e dan g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rahmad meminta Kementerian Imipas segera membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang telah diserahkan.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Bila terbukti ada oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk memeras keluarga warga binaan, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai lapas menjadi ladang bisnis oknum yang memanfaatkan penderitaan narapidana dan keluarganya,” tegas Rahmad.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi pemasyarakatan.
(Mhmmd)




