Defiyan Cori Desak Pembentukan Tim Independen Usut Dugaan Transfer Pricing Ekspor CPO

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori meminta pemerintah segera membentuk tim independen untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan dalam aktivitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang terindikasi dilakukan melalui skema transfer pricing.

Menurut Defiyan, temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Keuangan perlu ditelusuri lebih lanjut secara komprehensif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang berdampak terhadap penerimaan negara.

“Apabila temuan tersebut terbukti secara hukum, maka ini merupakan persoalan serius yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor ekspor. Karena itu perlu ditindaklanjuti secara profesional dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Defiyan di Jakarta, Senin (1/6).

Ia menjelaskan, skema yang diduga digunakan adalah pencatatan harga ekspor CPO melalui perusahaan afiliasi di luar negeri dengan nilai yang lebih rendah dibanding harga pasar sebenarnya. Selanjutnya, komoditas tersebut dijual kembali ke negara tujuan dengan harga yang lebih tinggi.

Berdasarkan data ekspor tahun 2025, nilai ekspor CPO Indonesia mencapai sekitar US$35,87 miliar atau setara Rp590 triliun. Menurut Defiyan, apabila terdapat selisih harga yang signifikan dalam transaksi tersebut, maka potensi dampaknya terhadap nilai ekspor dan penerimaan negara perlu dihitung secara cermat oleh otoritas terkait.

“Perlu dilakukan audit menyeluruh agar negara memperoleh gambaran yang akurat mengenai potensi kerugian yang mungkin timbul akibat praktik transfer pricing tersebut,” katanya.

Defiyan menilai proses penyelidikan sebaiknya tidak hanya berfokus pada sejumlah perusahaan yang telah menjadi perhatian publik, tetapi juga mencakup seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan pemerintah.

Ia menyebut sejumlah grup usaha besar di sektor perkebunan sawit perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

Selain itu, Defiyan juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses ekspor tersebut.

Menurutnya, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh mengingat tujuan ekspor CPO Indonesia tidak hanya ke Amerika Serikat, tetapi juga ke berbagai negara lain seperti kawasan Afrika, China, Malaysia, Bangladesh, dan Pakistan yang selama ini menjadi pasar penting bagi komoditas sawit nasional.

“Yang terpenting adalah memastikan tata kelola ekspor berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara,” ujar Defiyan.

Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat pengawasan perdagangan internasional sekaligus menjaga kredibilitas industri sawit Indonesia di pasar global.(Mr/Nr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *