Polda Metro Jaya Bongkar Kedok Warung Sembako Penjual Obat Keras Ilegal di Jagakarsa

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jaksel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya ilegal di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial AA (29) diamankan setelah diduga menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar di sebuah kios yang berkedok warung sembako di kawasan Jagakarsa.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 2 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah kios di Jalan Joe RT 007/RW 006, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam operasi yang turut disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Dari lokasi, petugas menyita 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, serta 762 butir pil putih tanpa identitas.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, S.IP., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

“Kami mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, beserta barang bukti obat-obatan daftar G berupa Eximer, Tramadol, dan Alprazolam dengan jumlah keseluruhan sekitar 1.442 butir. Kami juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp450.000 dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Denny.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *