Gugup Saat Diperiksa, Pengendara Mio Simpan Ganja 1 Kg untuk Pasokan Tangerang-Tangsel

BERITA POLRI INVESTIGASI|Tangerang – Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka program JAGA JAKARTA+ membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (40) ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Dari hasil pengembangan, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari satu kilogram.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Saat itu, petugas gabungan tengah melaksanakan patroli dan razia rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan serta tindak kriminalitas.

Petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang terlihat gelisah dan berupaya menghindari pemeriksaan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja di dalam tas selempang milik pelaku.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat dengan berat keseluruhan sekitar 40 gram.

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka diduga menjalankan bisnis peredaran ganja dengan cara membagi barang haram tersebut ke dalam kemasan kecil yang siap dipasarkan kepada pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli cipta kondisi yang rutin dilaksanakan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengedarkan ganja dalam bentuk paket kecil untuk dijual kembali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan ribuan dosis penyalahgunaan narkotika berhasil dicegah sehingga berpotensi menyelamatkan banyak masyarakat dari dampak buruk narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *