Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Sejumlah Dokumen Disita

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.Si., bersama tim penyidik.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang disita meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit CPU komputer yang akan dianalisis lebih lanjut.

Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi nilai ekspor yang dilakukan dengan cara melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau under invoicing. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara serta berdampak terhadap tata kelola perdagangan ekspor komoditas strategis nasional.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Setyo.

Selain menelusuri alur transaksi ekspor, penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam praktik manipulasi data tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor, khususnya yang berkaitan dengan manipulasi data ekspor dan praktik under invoicing yang berpotensi merugikan negara.

Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *