BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Unit Reskrim Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa tersangka, termasuk seorang pelaku yang diduga telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). Seluruh kasus diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cilandak,” ujar Gusprihatin.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap melibatkan tersangka berinisial AR yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.32 WIB dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Menurut polisi, AR sempat berpura-pura bekerja di sebuah warung pecel lele untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di kawasan Laladon, Bogor, saat hendak menjual motor hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 10 lokasi berbeda. Beberapa wilayah yang disebut menjadi lokasi aksinya antara lain Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu.
Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus curanmor lainnya yang terjadi di kawasan Cilandak Barat dan Karang Tengah, Lebak Bulus. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan tersangka lain berinisial SBR.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, mata kunci letter T, kunci letter T, magnet, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cilandak. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak pidana.




