Empat Pelaku Curanmor Bersenjata Api Rakitan Ditangkap, Polisi Sita Revolver dan Peluru Tajam

BERITA POLRI INVESTIGASI|Depok – Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pelaku bersenjata api rakitan. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Tower Zam Zam, Depok, Senin (25/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Opsnal Resmob dan Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Resmob AKP Tulus Handani, S.H., pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS dan RA sebagai eksekutor utama pencurian kendaraan bermotor, sementara AH dan ZS berperan membantu mengganti kunci kontak kendaraan hasil curian.

“Para pelaku ini cukup meresahkan masyarakat karena saat beraksi mereka membawa senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban maupun mengantisipasi perlawanan warga,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi para pelaku dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Jalan Raya Kalimulya Cilodong, Jalan Raya Tanah Baru Beji, kawasan SPBU Siliwangi Pancoran Mas, hingga wilayah Sukaraja dan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T dan mata kunci khusus untuk merusak kunci kontak kendaraan korban. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di wilayah Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor dan berhasil menangkap dua pelaku utama.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sejumlah peluru tajam berbagai kaliber, satu buah kunci letter T, sepuluh anak mata kunci, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe hasil curian.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku AH yang berperan mengganti kunci kontak kendaraan hasil curian. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario 160 yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Petugas selanjutnya menangkap pelaku ZS di wilayah Pondok Rajeg, Cibinong. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan puluhan pelat nomor kendaraan, lima kunci kontak sepeda motor yang telah dilepas, serta satu unit Honda Scoopy warna biru putih hasil curian.

Saat proses pengembangan perkara berlangsung, dua pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, peluru tajam dan peluru karet, satu buah kunci letter T, sepuluh anak mata kunci, lima kunci kontak kendaraan, tiga unit sepeda motor hasil curian, dua buah obeng, serta puluhan pelat nomor kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *