Prof. Juanda Apresiasi Pengungkapan 127 Kasus Kejahatan Jalanan oleh Polda Metro Jaya

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan 173 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Apresiasi itu disampaikan Prof. Juanda saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Menurutnya, langkah cepat dan tegas yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari tugas konstitusional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketika kepentingan masyarakat luas terganggu akibat aksi kriminalitas, maka Polri wajib hadir memberikan perlindungan. Itu merupakan bagian dari tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum,” ujar Juanda.

Ia menilai kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, penindakan terhadap para pelaku dinilai penting guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Prof. Juanda menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam menjaga keamanan telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Polri juga memiliki kewenangan melakukan tindakan kepolisian termasuk diskresi, sepanjang dilakukan sesuai aturan hukum dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip legalitas dan perlindungan HAM harus tetap menjadi pijakan utama,” katanya.

Ia juga menilai pengungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama karena tindak kriminal jalanan sering terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

“Langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kriminalitas,” ucapnya.

Prof. Juanda menambahkan, kehadiran aparat kepolisian dalam menangani gangguan kamtibmas bukan sekadar respons terhadap peristiwa kriminal, tetapi juga bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang demi menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *