Tergiur Dukun Pengganda Uang di Medsos, ART di Bekasi Gasak Emas Majikan Ratusan Juta

BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi -Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial L (53). Pelaku diduga mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikannya sendiri hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026), dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono.

Kapolres menjelaskan, tersangka telah bekerja sebagai ART di rumah korban berinisial WA selama kurang lebih lima hingga enam tahun. Kedekatan dan kepercayaan korban dimanfaatkan pelaku untuk mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga di dalam rumah.

“Pelaku mengambil perhiasan secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan korban,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro.

Peristiwa itu terungkap saat korban hendak mengambil salah satu gelang emas untuk ditukar tambah di toko perhiasan pada Minggu (15/3/2026). Korban terkejut setelah mendapati kotak penyimpanan emas dalam keadaan kosong.

Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan internal, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah mengambil dan menjual seluruh perhiasan milik korban.

Adapun barang yang dicuri antara lain kalung emas seberat 5,2 gram, liontin 1,99 gram, liontin kupu-kupu 2,24 gram, gelang keroncong ukir 6 gram, gelang rantai sisik 15,75 gram, serta gelang rantai sisik naga mini seberat 20,7 gram.

Polisi mengungkap, motif pencurian dipicu karena tersangka percaya pada akun media sosial yang menawarkan praktik penggandaan uang secara gaib. Pelaku kemudian menjual seluruh emas hasil curian untuk dijadikan mahar kepada pelaku penipuan berkedok spiritual tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dalam hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kapolres.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik penggandaan uang maupun penipuan berkedok spiritual yang marak beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *